Kamis, 17 November 2011

Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

1. Kadarkum dibentuk di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.
2. Pembentukan Kadarkum:
a. di Pusat ditetapkan dengan keputusan Kepala BPHN Kemenkumham.
b. di Provinsi dengan Keputusan Gubernur; dan
c. di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota
3. Di Pusat, di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi kadarkum lainnya.

Tujuan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

Yaitu:
1. agar setiap anggota masyarakat menetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; dan
2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Pengertian Keluarga Sadar Hukum

Keluarga Sadar Hukum atau disingkat dengan Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Rabu, 16 November 2011

Prosedur Penetapan Pembentukan, Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan Sampai Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa/Kelurahan Binaan.
2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Peresmian Desa Sadar Hukum 2011

Jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 1993 s/d 2011 bulan November 2011 sebanyak 1316, dan berikut adalah peresmian desa/kelurahan pada tahun 2011.

NO

PROVINSI

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN

JUMLAH DSH

KET.

1

Riau

Pekanbaru, 7 Januari 2011

2

2

Sumatera Selatan

Palembang, 31 Januari 2011

19

3

Bangka Belitung

Pangkalpinang, 25 Pebruari 2011

15

4

Kalimantan Barat

Pontianak, 18 Maret 2011

11

5

Kalimantan Timur

Samarinda, 25 Maret 2011

11

6

Yogyakarta

Yogyakarta, 25 April 2011

32

7

Bali

Denpasar, 29 April 2011

54

8

Kalimantan Tengah

Palangkaraya, 2 Mei 2011

13

9

Jawa Barat

Bandung, 9 Mei 2011

60

10

NTB

Mataram, 13 Mei 2011

40

11

Sulawesi Barat

Mamuju, 21 Mei 2011

11

12

Sumatera Barat

Padang, 18 Juni 2011

18

13

Sumatera Utara

Medan, 24 Juni 2011

15

14

Lampung

Bandar Lampung, 20 Juli 2011

18

15

Kalimantan Selatan

Banjarmasin, 23 Juli 2011

17

16

Sulawesi Selatan

Makasar, 26 Juli 2011

7

17

Sulawesi Tenggara

Kendari, 27 Juli 2011

55

18

Maluku

Belum diresmikan

23

19

Gorontalo

Belum diresmikan

7

20

Aceh

Belum diresmikan

48

21

Papua

Belum diresmikan

16

22

Banten

Belum diresmikan

68

Jumlah

560

Peraturan Kepala BPHN

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN

DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;


Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negeri Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;


2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.


Pasal 1

Pembentukan Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum dilakukan di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.


Pasal 2

(1) Selain Pembentukan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, untu peningkatan kesadaran hokum masyarakat, juga dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

(2) Pengerti Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Nagari, Gampong atau nama lainnya yang setingkat.

Pasal 3

(1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembina Kadarkum.

Pasal 4

Persyaratan pembentukan dan pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini


Pasal 5

Persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

Pembina Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:

a. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Kadarkum di tinkat Nasional dan Tingkat Pusat; dan

b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kadarkum di tingkat Daerah.

Pasal 7

Pembinaan bagi Kadarkum dan bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalaui kegiatan:

a. Temu Sadar Hukum;

b. Simulasi; dan

c. Lomba Kadarkum.

Pasal 8

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 9

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 10

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 11

Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Nopember 2008


KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


TTD


AHMAD M. RAMLI