2. Pembentukan Kadarkum:
a. di Pusat ditetapkan dengan keputusan Kepala BPHN Kemenkumham.
b. di Provinsi dengan Keputusan Gubernur; dan
c. di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota
3. Di Pusat, di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi kadarkum lainnya.