Rabu, 16 November 2011

Peraturan Kepala BPHN

PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PHN.HN.03.05-73 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM DAN

DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 sesuai perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dn Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;


Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negeri Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2008;


2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;


3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARA SADAR HUKUM DAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM.


Pasal 1

Pembentukan Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum dilakukan di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/Kota.


Pasal 2

(1) Selain Pembentukan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, untu peningkatan kesadaran hokum masyarakat, juga dilakukan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

(2) Pengerti Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Nagari, Gampong atau nama lainnya yang setingkat.

Pasal 3

(1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembina Kadarkum.

Pasal 4

Persyaratan pembentukan dan pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini


Pasal 5

Persyaratan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 6

Pembina Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:

a. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Kadarkum di tinkat Nasional dan Tingkat Pusat; dan

b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kadarkum di tingkat Daerah.

Pasal 7

Pembinaan bagi Kadarkum dan bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalaui kegiatan:

a. Temu Sadar Hukum;

b. Simulasi; dan

c. Lomba Kadarkum.

Pasal 8

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Temu Sadar Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 9

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Simulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 10

Pembinaan Kadarkum melalui kegiatan Lomba Kadarkum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.


Pasal 11

Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Nopember 2008


KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


TTD


AHMAD M. RAMLI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar