2. Usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati/Walikota/Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM.
3. Bupati/Walikota menetapkan dengan surat keputusansuatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan
4. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
5. Desa/Kelurahan Binaan dibina terus untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setelah mempertimbangkan usul Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar