Kamis, 17 November 2011

Tujuan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)

Yaitu:
1. agar setiap anggota masyarakat menetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; dan
2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar