DESA SADAR HUKUM
PUSAT PENYULUHAN HUKUM BPHN-KEMENKUMHAM RI
Kamis, 17 November 2011
Tujuan Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)
Yaitu:
1. agar setiap anggota masyarakat menetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; dan
2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar