Rabu, 16 November 2011

Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Suatu Desa atau Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bui dan bangunan mencapai 90% (sembilan persen) atau lebih;
2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Angka kriminalitas rendah;
4. Rendahnya kasus narkoba;
5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar